Sabtu, 29 Januari 2011

Dalam menghujat masalah ini, Robert Morey mencontohkan hadits nabi tentang keputusan Rasulullah yang menghukum mati Ka'b ibn Asyraf. Keputusan tersebut adalah

keputusan jenius seorang panglima perang dan pemimpin masyarakat, keputusan yang tidak hanya cocok dilakukan pada 14 abad yang lalu, tapi hukum international abad modern pun mengakui

bahwa keputusan tersebut sah adanya.

Ka'b bin Asyraf

adalah seorang Yahudi dari ayah Arab

dan ibu Yahudi. Hartanya yang melimpah membuatnya mampu berbuat apa saja untuk menyetir kaum Yahudi yang tinggal di Madinah. Sebagai anggota komunitas Yahudi di Madinah, Ka'ab bin Asyraf mestinya mentaati perjanjian hidup bersama antara Yahudi dan Muslimin di Madinah yang sudah disetujui kedua belah pihak. Namun yang terjadi justru sebaliknya, kebenciannya kepada Nabi Saw. membuatnya kehilangan akal, segala cara ia lakukan demi menyudutkan Nabi dan kaum muslimin, dari mulai mengejek hingga menghasut masyarakat Quraisy dan Yahudi untuk memerangi Rasulullah dan umatnya. Peringatan sudah disampaikan tapi hanya ditanggapi dingin. Hingga akhirnya, demi menjaga stabilitas Madinah terpaksa penyakitnya harus dibuang. Eksekusi terhadap Ka'b justru dilakukan oleh saudara­saudaranya sendiri dari bani Aus.37

Sejarawan modern H.A. Lammens yang bahkan dari kalangan Yahudi, membenarkan tindakan yang diambil oleh Rasulullah sebagai berikut :

Apabila Muhammad bertindak keras terhadap orang Yahudi, adalah dapat dimaklumi karena mereka telah berkhianat kepadanya, dan jangan dilupakan keadaan negeri Arab yang belum teratur dewasa itu.......Lagi pula ada seorang Nabi Bani Israel membunuh 300 kahin dari negeri Baal dalam suatu hari saja".38

Bukan hanya itu, hukum international-pun membenarkan tindakan Rasulullah Saw, sebagaimana ditulis Abbas Mahmud al-‘Aqqad dalam bukunya Abqariyyatu Muhammad sebagai berikut :

"Menurut undang-undang International terhadap pelangar-pelanggar yang berkhianat, menipu dan merusak kehormatan kaum wanita seperti Ka'ab bin al-Asyraf ini, dikenakan humum seorang tawanan yang telah berjandi dengan nama kehormatan bahwa ia tidak akan kembali lagi berdiri di medan peperangan pada pihak lawan yang diberinya janji tersebut. Undang­undang Internasional dalam hal ini telah mewajibkan kepada orang tersebut dan kepada pemerintah dari orang yang telah berjanji dengan nama kehormatannya itu supaya orang tersebut tidak ditugaskan lagi oleh pemerintahnya untuk melakukan sesuatu pekerjaan yang bertentangan dengan janji warganya tersebut. Dan apabila orang tersebut melanggar perjanjiannya, apabila ia jatuh lagi ke dalam tawanan pemerintah yang telah melepasnya pertama kali, hilanglah hak orang tersebut sebagai orang tawanan perang, berhaklah pemerintah yang telah menawannya buat kedua kalinya ini untuk mengadilinya seperti mengadili penjahat-penjahat serta menghukumnya dengan hukum mati".39

Undang-undang modern telah mengizinkan hukuman mati atas seseorang karena kesalahan yang lebih ringan dari apa yang telah dilakukan oleh Ka'ab bin al-Asyraf yang telah menghasut orang, mengumpulkan orang dengan perbuatan dan dengan syair-syair yang amat berpengaruh pada masa itu layak pers masa kini, serta melecehkan kaum wanita-wanita muslimah. Maka dalam putusan Rasulullah tersebut yang ada hanya keadilan dengan kepentingan umum penduduk Madinah.40

Jika dibandingkan dengan Nabi Isa As. maka walaupun beliau (Nabi Isa As) bukanlah seorang kepala pemerintah namun beliau juga menghendaki agar musuhnya ditangkap.

"Siapa yang percaya dan dibabtis akan diselamatkan, tetapi yang tidak percaya akan dihukum" (Markus 16:16).

"Jangan kamu menyangka bahwa aku datang untuk membawa damai di atas bumi. Aku datang bukan untuk membawa damai melainkan pedang". (Matius 10: 34).

Kini ada baiknya kita mendengar penuturan ahli sejarah Yahudi Prof. Israel Welfinson sebagai berikut :

"Hendaknya jangan sampai lupa dari ingatan bahwa kerugian kecil yang mengenai orang Yahudi tanah Hijaz adalah amat sedikit sekali dibandingkan dengan faidah yang didapat oleh Yahudi dari kelahiran Islam, karena orang-orang Islam yang masuk kepelbagai negeri telah menolong (menyelamatkan) beribu-ribu orang Yahudi yang tersiar di berbagai propinsi kerajaan Roman Timur, yang telah dan sedang menderita aneka macam siksa yang sakit sekali. Disamping itu hubungan orang Yahudi dengan kaum Muslimin di berbagai propinsi menjadi sebab bangunnya fikiran besar dalam kalangan orang Yahudi yang abadi bekas-bekasnya dalam sejarah kebudayaan Arab dan Yahudi sejak beberapa lamanya."41

Keputusan yang sama telah dimaklumkan oleh Nabi kepada Asma' binti Marwan. Maka tentang Asma' tidak perlu kita bahas lagi, sebab kejadiannya hampir sama.

biar siapa yang bernafsu membunuh manusia lihat ni. bair anda tahu siapa yang bar-bar merka yang merampas hak hidup di tanah iarnya sendiri atau mereka yang memperthankan hidup dan dan hidup tenang di negaranya sendiri .... yang kalian tuduh sebagi teroris.

http://yuhendrablog.wordpress.com/2009/01/02/inilah-foto-korban-agresi-militer-israel-di-palestina/

r: both;'/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar