Minggu, 26 Desember 2010

HUKUM NIKAH BEDA AGAMA

pernikahan beda Agama merupakan hal yang klasik dan sudah ada sejak dulu, namun masih juga hal ini selalu mendat perhatian jika jadi bahan diskusi .... bahkan bisa jadi isnpirasi dalm pembutan film seperti film Sahru khan yang menikahi seorang beragma hindu india ... sedang menurut islam berdasr alqur'an juga sudah mengtaur dg jelas akan hal ini . dan inilah kesmpurnaan islam menjawab permasalahan2 yang selalu ada spanjnag masa...

Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam

Hukum pernikahan beda agama, ada 2 macam kategori. Antara lain:

Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah

kam

u nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak


yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik

hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.

2. Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam

Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:

1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”

2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.

Dari sebuah literatur, dapatkan keterangan bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi (langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan filsafat para tokohnya.

Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat, zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil, jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah.


saya tambahkan menurut bebrapa dakwah dan artikel ... laki laki di perbolehkan menikahi non islam karena laki memiliki dominasindalm keluarga .... sehingga keimanan bisa lebih terjaga ..... bahkan ada kasus lain si istri justru malah sadar dan memluk islam ....

sedang perempuan menikahi laki laki non islam di kawatirkan karena domnisai laki dalm keluraga akan mebahayakan keimanan si perempuan itu .... dan bisa juga di paksa berpindah agama ......

Maslah ahli kitab

ahli kitab adalah orang yang menerima ,memegang teguh dan mengamalkan ajaran nabi terdahulu sebleum nabi muhammad di utus yang mana juga memiliki syaria'at , meski belum sesemourna setelah nabi datang, dan kalo memnag ahli kitab itu berpegang teguh pada ktab sucinya harusnya ia juga masuk isalm karena kabar kkedatanngan nabi Muhammad sudahh ada tapi mereka mengingkarinya..... dan perlu kita tahu bahwa ahli kitab umat kristiani, yahudi / non muslim lainnya itu sekrang meragukan bisa di katakan sbg ahli kitab karena ..... mereka sudah tak setia mengamalkan ajran kitab sucinya sperti kristen yang meninggalkan ajran nabi musa dan menggantinya dg perjajian baru yang di susun oleh paulus ( yang mereka sebut sbg rasul ).

tidak harus masuk islam asalkan mereka mengamlakan ajran nabi ny isa dan musa yakni berkhitan , mengaromkan babi, mengkafani mayat , besyahadat ( allah, sebagi tuhan dan nabinya (isa/musa adalah sebagi utusan ) itu bisa di ktakan ahli kitab .. tapi kenyatanya mereka saat ini menyalahi semuanya dna membuta aturan aturan baru dan menafikkan ajran asli kitab suci mereka ....

r: both;'/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar